Contoh Soal Akuntansi Akad Wakalah Pada Perbankan Syariah

Contoh Soal Akuntansi Akad Wakalah Pada Perbankan Syariah

Berikan contoh produk perbankan syariah yang menerapkan akad wakalah dan akad al-qardh​

Daftar Isi

1. Berikan contoh produk perbankan syariah yang menerapkan akad wakalah dan akad al-qardh​


Wakalah ا ﻟﻮآﺎ ﻟﺔ merupakan salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah dapat diterima, selain akad-akad lainnya seperti akad murabahah, akad mudharabah, akad musyarakah dan akad-akad lainnya.

Akad Al-qardh adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.

Pembahasan:

Contoh perbankan akad wakalah dalam transfer uang sebagai berikut:

1.) Wesel Pos / Western Union Dalam transfer wesel pos / Western Union, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah skema transfer uang dengan Wesel Pos / Western union.

2.) Transfer uang melalui suatu bank Pada transfer melalui bank, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai atau memberi kuasa untuk mendebet rekeningnya kepada bank yang merupakan AlWakil, selanjutnya bank tidak menyerahkan uang tunai tersebut secara langsung kepada penerima uang, tapi bank mengirimkan uang tersebut dengan mengkredit rekening penerima. Berikut adalah skema trasfer uang melalui bank.

3.) Transfer melalui ATM Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil.

Contoh perbankan akad al-qard:

Pertama, perbankan memberikan dana qard hasan pada pihak pengaju pinjaman dengan identifikasi: dana sesuai yang dibutuhkan dan dana untuk usaha produktif (apabila yang diajukan diawal untuk usaha konsumtif).

Kedua, perbankan memberikan panduan pengelolaan dana untuk usaha konsumtif.

Langkah ketiga adalah dengan memberikan pembinaan khusus untuk pengelolaan dana produktif dari produk qard hasan. Selanjutnya mengevaluasi hasil usaha dan tata kelola dari usaha tersebut.


2. akuntansi perbankan syariah adalah​


Penjelasan:

semoga membantu, jgn lupa follow:)

#backtoschool2019


3. coba jelaskan perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional dari segi akad dan legalitas​


Jawaban:

Pertama, sistem perbankan syariah memiliki produk sebagai aset nyata, uang hanyalah alat tukar, sedangkan sistem perbankan konvensional menggunakan uang sebagai produk selain alat tukar dan penyimpan nilai Kedua, laba pada pertukaran barang dan jasa pada Bank Syariah adalah dasar untuk mendapatkan laba, sementara nilai ...

Penjelasan:

semoga membantu


4. Contoh pengamalan pancasila sila ke 3 dalam perbankan syariah


• Persatuan Indonesia
persatuan antara nasabah syariah dengan pegawai bank dalam menabung di perbankan syariah berdasarkan Tuhan YME.

5. Bagaimana pendapat anda tentang akad berlapis dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana pada perbankan syariah? Jelaskan alasan anda!


Akad berlapis sudah dijelaskan dalam sebuah hadits.

أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan dengan dua transaksi pada satu barang` (HR Ahmad, Nasai dan At-tirmizy yang juga menshahihkan)

Penafsiran hadits tersebut memang ada beberapa perbedaan.

Namun, intinya yg dimaksud dengan akad ganda dijelaskan dgn kasus berikut.

1. Seperti, saya jual mobil ini tunai 100 juta, atau kredit 110 juta. Keduanya sepakat tanpa menjelaskan transaksi mana yang diambil. Para ulama melarang jenis kedua ini, karena ada ketidakjelasan pada transaksi tersebut.

Tetapi jika sebelum berpisah ada kejelasan akad, yaitu memilih salah satunya maka boleh, dan itu seperti transaksi pada jenis pertama.

2. Yang dimaksud dengan bai’ataini fi bai’atin adalah transaksi yang mensyaratkan penjualan lagi. Seperti menjual suatu barang yang tidak ditentukan barangnya dan harganya. Atau ditentukan harga dan barangnya.

Seperti A membeli sebuah rumah dengan harga 1 Milyar dari B dengan syarat B membeli mobilnya dari A seharga 1, 5 Milyar. Transaksi jenis keempat ini juga termasuk yang dilarang dalam Islam dan disebut juga bai`u wa syart.

3. Yang dimaksud dengan bai’ataini fi bai’atin adalah mensyaratkan manfaat pada salah seorang di antara yang melakukan transaksi. Misalnya, saya jual rumah ini dengan syarat saya tinggal dahulu satu tahun.

Transaksi jenis kelima diperselisihkan ulama. Madzhab Malik dan Hambali membolehkannya, sedangkan madzhab Syafi`i melarangnya.

Kesimpulannya, yg dimaksud dgn 2 akad dalam 1 transaksi adalah akad yg dibuat sebagai manipulasi dari transaksi pinjaman berbunga (riba).
Jadi akad berlapis menurut ulama fiqh muamalah kontemporer diperbolehkan, selama bukan sebagai bentuk manipulasi atau akal-akalan transaksi pinjaman berbunga.

6. contoh perbankan syariah


1. Bank Umum Syariah
· PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
· PT. Bank Syariah Mandiri
· PT. Bank Syariah BRI
· PT. Bank Syariah BNI
· PT. BCA Syariah
· PT. Bank Syariah Mega Indonesia
· PT. Bank Jabar dan Banten
· PT. Bank Panin Syariah
· PT. Bank Syariah Bukopin
· PT. Bank Victoria Syariah
· PT. Maybank Indonesia Syariah
2. Unit Usaha Syariah (UUS
· PT. Bank Danamon
· PT. Bank Permata
· PT. Bank Internasional Indonesia (BII)
· PT. CIMB Niaga
· HSBC, Ltd.
· PT. Bank DKI
· BPD DIY
3. Layanan Syariah
· UUS Bank Danamon
· UUS Bank Permata
· UUS BII
· UUS Bank Tabungan Negara
· UUS CIMB Niaga
· UUS BTPN
· UUS HSBC

Semoga membantu

7. hadis yang menjelaskan akad wakalah (wakil) diriwayatkan oleh​


Banyak hadis menjadi landasan keabsahan al-wakalah, di antaranya:

(HR. Ahmad dari Abi Rafi’), mengatakan:

“Bahwasanya Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan halal, dan menggaulinya dalam keadaan halal, dan aku adalah delegasi antara keduanya”.

“Bahwasanya Rasulullah Saw mewakilkan kepada Abu Rafi’i dan seorang Anshar untuk mewakili mengawini Maimunah binti alHarits.” (HR. Malik).

Dari Jabir ra berkata, aku keluar hendak pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw., aku katakan kepada Beliau, “Sungguh aku ingin keluar ke Khaibar”. Lalu Beliau bersabda, "Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq." (HR. Abu Daud)


8. Persamaan dasar akuntansi perbankan syariah


Sebagaimana dijelaskan bahwa Bank Syariah mempunyai karakteristik tersendiri, dimana hal ini juga membawa implikasi dalam akuntansi Bak Syariah itu sendiri.Dalam akuntansi umum persamaan akuntansi pada unsur neraca adalah sebagai berikut :

Aktiva = Kewajiban + Modal

Karena karakteristiknya akuntansi Bank Syariah mempunyai persamaan akuntansi yang berbeda dengan persamaan akuntansi yang berbeda dengan persamaan akuntansi umum atau akuntansi bank konvensional, persamaan akuntansi pada unsur neraca bank syariah adalah :

Aktiva = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat + Modal

Pembahasan

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariat Islam. Pengertian Bank Syariah menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Istilah perbankan syariah dalam lembaga keuangan bank disebut sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Secara fungsi, bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional bisa dilihat dari kesepakatan formal yang berlaku. Dalam hal ini, bank konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional, sedangkan bank syariah melakukan akad dengan disertai oleh hukum Islam.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang tugas bank Indonesia brainly.co.id/tugas/2067535

2. Materi tentang fungsi bank Indonesia brainly.co.id/tugas/2318749

3. Materi tentang jenis-jenis bank dan pengertian nya brainly.co.id/tugas/9622232

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: X

Mapel: Ekonomi

Bab: 4

Kode: 10.12.4

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ3


9. apa perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah?


Perbedaan antara perbankan konvensional dengan syariah terdapat pada  :

Perolehan KeuntunganBentuk UsahaProses Transaksi PerbankanPerkreditan dan PinjamanSistem Bunga

Pembahasan :

Pengertian dari bank konvensional adalah sebuah bank yang melaksanakan semua kegiatannya berdasarkan hukum yang berlaku dan diterapkan di bank tersebut

Sedangkan bank syariah adalah sebuah bank yang peraturan nya berdasarkan peraturan dan tatanan  yang telah di atur dalam agama islam

=======================================

Dari pengertian di atas terdapat perbedaan antar keduannya yaitu :

Perolehan Keuntungan

Bank syariah : Keuntungan yang di dapatkan berasal dari laba atau keuntungan dari jasa yang diberikan seperti hasil bagi usaha,

Sedangkan bank konvesional : Keuntungan ini diambil dari bunga dan penetapan biaya adminstrasi dalam setiap kegiatannya

Bentuk Usaha

Bank syariah : Pada bank ini menganut sistem keuangan dalam islam dimana tidak ada yang namannya bunga tetapi keuntungan diambil dari dana bagi hasil yang rata kepada nasabah dan tidak dapat di perkirakan

Sedangkan Bank konvensional : Keuntungan di ambil dari bunga yang telah ditetapkan oleh bank tersebut sehingga dapat diperkirakan nominal bunga nya

Proses Transaksi Perbankan

Bank syariah : Transaksi ini dilakukan dengan dasar Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa MUI sedangkan

Bank Konvensional : Proses transaksi dilakukan dengan dasar hukum yang ada di indonesia

Perkreditan dan Pinjaman

bank syariah : Jumlah yang akan dipinjamkan atau dikreditkan sudah ditetapkan sebelumnya dimana jika terjadi keterlambatan pembayaran maka kerugian di tanggung bank

Sedangkan bank konvensional : Bank ini dalam proses peminjamannya terdapat bunga yang dibebankan kepada debitur atau peminjam dan jika terlambat maka akan dikenakan sanksi berupa denda

Sistem Bunga

Bank syairah : Bank ini tidak menghalalkan bunga didalam transaksinya dan membuat keuntungan yang sama dimana nasabah mendapat kentungan maka bank juga akan mendapatkan keuntungan ataupun sebelumnya

Bank konvensional : Bunga pada bank ini sudah di tentukan sebelumnya dimana nilai bunga akan tetap bahkan ketika keuntungan dan kerugian dari bank

===============================================

Mana yang lebih baik antara bank syariah dan bank konvesional ?

Tergantung pada nasabah dimana jika ada keuntungan maka ada resiko yang ditanggung Simak penjelasan di bawah ini ^_^

===============================================

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang institusi jasa keuangan yang diawasi otoritas jasa keuangan brainly.co.id/tugas/17299954

2. Materi tentang lembaga keuangan : https://brainly.co.id/tugas/22666070

3. Materi tentang OJK : brainly.co.id/tugas/2647499

Detil Jawaban

Kelas : IX (3 SMP)

Mapel : IPS

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya

Kode : 9.10.6

Kata Kunci : Bank konvensional dan syariah

#Tingkatkanprestasimu

10. Jelaskan apa itu bisnis syariah pada perbankan syariah


Jawaban:

jawabannya lewat gambar ya

Penjelasan:

maaf kalau salah


11. 35. Anuitas Syariah (al-Ratib al-Taqa`udi al-Islami) untuk Program Pensiun boleh dilakukan berdasarkan fatwa DSN, adapun akad yang digunakan antara Peserta-Individu, baik langsung maupun melalui Dana Pensiun, dengan Peserta-Kolektif adalah akad ... A. Akad Wadi’ah wa Hibah B. Akad Hibah Tanahud C. Akad Wakalah bil Ujrah D. Akad Wadi’ah bil Ujrah


Jawaban:d.akad wadi'ah bil ujrah

Penjelasan:


12. jelaskan tentang akad kafalah dan akad wakalah


Wakalah:Berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

Kafalah:Dalam dunia perbankan yaitu pemberian asuransi,berarti pemberian jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan

"Maaf kalau salah;)"


13. di dalam UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa perbankan syariah adalah


Di dalam UU No. 21 tahun 2008, bab 1, ayat 1, angka 1, disebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Semoga membantu :)

14. Bagaimana jika salah satu orang yang melakukan akad wakalah meninggal dunia​


Jawaban:

maka akad wakalahnya berakhir


15. salah satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah yaitu adanya perbankan syariah . Terangkan fungsi perbankan syariah


Salah satu bentuk pelaksanaan ekonomi syariah yaitu adanya perbankan syariah. Terangkan fungsi perbankan syariah.

Jawaban :

Bank Syariah dibagi menjadi 4 fungsi yaitu :

1. Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen investasi yaitu Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung.

2. fungsi Bank Syariah Sebagai Investasi yaitu Bank-bank islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah islam.

3. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Keuangan yaitu Bank syariah menawarkan jasa keuangan berdasarkan upah dalam satu kontrak perwakilan atau penyewaan.

4. fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Sosial, yaitu mengharuskan bank islam melakukan jasa sosial melalui dana qardh atau pinjaman kebajikan sesuai dengan ajaran islam.

Jadi Bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum-hukum islam dalam melakukan kegiatannya tidak memberlakukan bunga ataupun membayar bunga kepada nasabahnya, imbal yang diberikan kepada nasabah tergantung pada perjanjian dan tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana yang diatur dalam ajaran islam.

Untuk mempelajari lebih jauh tentang bank syariah dapat dipelajari pada link berikut ini: https://brainly.co.id/tugas/2558734

Dan untuk mempelajari lebih jauh tentang Prinsip-prinsip bank syariah dapat juga dipelajari pada link berikut ini : https://brainly.co.id/tugas/17004463

Kode Soal : 9.10.6

Kelas : IX (3 SMP)

Mata Pelajaran : IPS

Kategori : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya

Kata Kunci : Bank Syariah, Fungsi


16. Berakhirnya akad wakalah


Jawaban:

Apa kak?

Gak jelas?

Soalnya?


17. akuntansi Perbankan syariah kelas 11......​


Jawaban:

a. Rp25.000.000b. Rp5.000.000

Penjelasan:

Diketahui:

Harga tunai = Rp1.000.000.000

Uang muka / pembayaran pertama = Rp400.000.000

Masa angsur = 30 bulan

Margin yang disepakati = Rp150.000.000

Ditanya

a. Angsuran perbulan

b. Margin murabahah perbulan

Jawab:

a. Perhitungan angsuran

Harga tunai (pokok)       = Rp1.000.000.000

Margin yang disepakati = Rp150.000.000   +

Harga jual                       = Rp1.150.000.000

Uang muka                     = Rp400.000.000   _

Sisa angsuran                 = Rp750.000.000

Angsuran perbulan (30 bulan) = Rp750.000.000 ÷ 30

Maka angsuran perbulannya = Rp25.000.000

b. Margin murabahah

Margin yang disepakati dibagi dengan total lama angsuran

= Rp150.000.000 ÷ 30 bulan

= Rp5.000.000

Jadi, margin murabahah perbulan yang diakui oleh bank BMI adalah sebesar Rp5.000.000

SemogaMembantu!


18. Jelaskan jenis-jenis akad dalam bank syariah dan contohnya!


Jawaban:

Akad Mudharabah Menghimpun Dana

Akad Mudharabah Pembiayaan

Akad Musyarakah

Akad Murabahah

Akad Wadi'ah

Akad Salam

Akad Istishna

Penjelasan:

Akad Mudharabah Menghimpun Dana yaitu akad kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu bank dengan membagi keuantungan melalui kesepakatan.

Akad Mudharabah Pembiayaan yaitu sama seperti akad mudharabah menghimpun dana cuma bedanya jika mengalami kerugian ditanggung oleh bank syariah sepenuhnya.

Akad Musyarakah yaitu sama seperti diatas dan jika rugi sesuai dengan porsi dana masing masing

Akad Murabahah yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya lebih sesuai kesepakatan

Akad Wadi'ah yaitu akad penitipan barang atau uang dengan tujuan memberi keselamatan, dan keamanan.

Akad Salam yaitu akad pembiayan suatu barang dengan pemesanan dan harga yang sudah disepakati.

Akad Istishna yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan syarat dan kesepakatan tertentu.

Semoga membantu :-)


19. Akad wakalah itu bisa kekal sebab...a.tidak tepatb.terlalu banyakc.matid.lupa​


Jawaban:

b. terlalu banyak

Penjelasan:

terlalu banyak

Jawaban:

b. terlalu banyak

Penjelasan:

semoga bisa membantu


20. Akad wakalah akan berakhir jika seorang yang menyepakati akad ..


Jawaban:

membatalkannya atau tidadirestui


21. Perturakaran dan percampuran digunakan dalam mendesign akad pada perbankan syariah?


Perturakaran dan percampuran adalah dua konsep penting dalam mendesain akad pada perbankan syariah.

Pertukaran (perturakaran) dalam bahasa Arab disebut "Murabahah", adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam perbankan syariah. Dalam akad ini, bank syariah membeli aset yang dibutuhkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Nasabah membayar harga tersebut dalam bentuk angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, percampuran (tijarah) adalah bentuk akad di mana bank syariah dan nasabah melakukan kemitraan untuk menghasilkan keuntungan bersama. Dalam akad ini, bank syariah menyediakan modal dan nasabah menyediakan keterampilan dan tenaga kerja. Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi antara bank syariah dan nasabah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Kedua konsep ini digunakan dalam mendesain akad pada perbankan syariah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak melanggar hukum Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari perbankan syariah, yaitu memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada masyarakat.


22. Akad wakalah berakhir apabila


Kamu melanggar perintah nya

23. apa itu perbankan syariah​


Jawaban:

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

MAAF KALAU SALAH~

Jawaban:

syariah adalah sesuatu yg

Penjelasan:

gk tau lagi aku lupa maafff


24. 1. Jelaskan definisi dari Bank Syariah 2. Jelaskan perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 3. Jelaskan 5 Bank Syariah 4. Jelaskan perbedaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 5. Jelaskan akad akad tabungan pada bank syariah 6. Jelaskan Akad akad pembiayaan pada bank syariah


Jawaban:

1. Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.

2. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank.

3. Bank Muamalat. Bank Syariah Indonesia (BSI).

Permata Bank Syariah. Bank Bukopin Syariah. Bank Tabungan Pensiunan Negara Syariah (BTPN Syariah). BCA Syariah.

4. Menurut Rivai (2007), BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sedangkan UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah.

5. Akad yang umumnya digunakan untuk produk tabungan dan deposito ialah akad wadi'ah dan mudharabah. Akad wadi'ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pemiliknya dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.

6. Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.


25. 1. Berilah pendapat anda mengenai hubungan antara hukum kontrak dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia!​


Jawaban:

Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat


26. jelaskan habisnya akad wakalah dalam masalah muamalah​


habisnya wakalah dlm masalah muamalah yaitu penyerahn seseorg kpd org lain agr ia menggantikan posisinya dlm hal hal yg bsa diwakilkan.


27. 1. Jelaskan pengertian dari perjanjian syariah dan uraikan ruang lingkupnya, serta syarat dan rukun sahnya perjanjian tersebut dan jelaskan pula perbedaan kontrak perjanjian syariah,adat dan barat? 2. Uraikan masing masing dari asas kontrak perjanjian syariah ? 3. Jelaskan pengertian dari wakalah,dan bagaimanakah aplikasi perjanjian wakalah dalam lembaga keuangan syariah? 4. $ebutkan produk/ jasa wakalah dalam lembaga keuangan syariah yang anda ketahui? 5. Buatlah sebuah contoh perjanjian kontrak syariah..


1. Pengertian kontrak perjanjian diartikan sebagai suatu kesepakatan yg diperjanjikan diantara dua atau lebih pihak yg dapat menimbulkan, memodifikasi, atau men menghilangkan hubungan hukum. Dapat disimpulkan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yg saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yg pelaksanaan nya dapat dipaksakan melalui perangkat hukum.
2. Asas-asas kontrak dalam perjanjian terbagi menjadi lima.
¹ Asas kontrak sebagai hukum yg mengatur
² Asas kebebasan berkontrak
³ Asas pacta sunt servanda
⁴ Asas konsensual
- Asas hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yg berlaku bagi subjek hukum,misalnya para pihak dalam suatu kontrak.
- Asas kebebasan berkontrak merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur.
- Asas pacta sunt servanda berarti janji itu mengikat, yg dimaksud adalah bahwa suatu kontrak yg dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tsb.
- Asas konsensual suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh.
3. Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad perwakilan yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
Semoga bermanfaat :-)

28. sebutkan macam-macam akad dalam perbankan syariah beserta devinisinya dan sumbernya mengambil dari mana?


I.    AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.

II.    AKAD TIJARAH

Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain.

maaf hanya ini yang saya tau



29. Contoh qaul shahabi di perbankan syariah


Jawaban:

Jual Beli Kredit

ketika si A menjual barang kepada si B dengan harga tertentu dan untuk jangka waktu tertentu (secara tempo). Kemudian si A membeli kembali barang tersebut dengan harga lebih rendah secara tunai. Artinya, jual beli ‘inah sama dengan jual beli kredit dengan tambahan harga.

Menurut Ulama Syafi’iyyah, praktik jual beli dalam bentuk sebagaimana disebutkan diperbolehkan dengan berdasarkan qiyas.


30. apa contoh produk akad salam dalam lembaga keuangan syariah ?​


Jawaban:

salah satunya

Penjelasan:

jual beli hasil pertanian sebelum panen


31. jelaskan mengapa perbankan syariah dalam operasionalnya harus sesuai syariah islam dan prinsip-prinsip syariaj saja yang harus diterapkan dalam perbankan syariah beserta contohnya !


Jawaban:

Perbankan syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam karena mendasarkan diri pada prinsip-prinsip etika, hukum, dan moral Islam. Prinsip-prinsip utama dalam perbankan syariah yang harus diterapkan adalah:

1. **Haram (Forbidding of the Haram):** Perbankan syariah harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dianggap haram (terlarang) dalam Islam. Contoh: Investasi dalam industri alkohol, perjudian, atau perusahaan yang menghasilkan produk yang diharamkan dalam Islam.

2. **Menghindari Riba (Usury):** Riba adalah bunga atau tambahan yang dikenakan atas pinjaman uang. Dalam perbankan syariah, tidak ada riba. Contohnya adalah dalam pembiayaan, bank syariah mengenakan biaya jasa sebagai gantinya, bukan bunga.

3. **Bagi Hasil (Profit-and-Loss Sharing):** Dalam perbankan syariah, risiko dan laba dibagikan antara bank dan nasabah. Contoh: dalam pembiayaan mudharabah, nasabah dan bank berbagi laba sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

4. **Aset Produktif (Asset-Backed Financing):** Pembiayaan dalam perbankan syariah harus didukung oleh aset nyata. Misalnya, pembiayaan perumahan harus didukung oleh aset properti yang nyata, bukan sekadar pinjaman uang.

5. **Transparansi dan Keadilan:** Transparansi dalam operasi dan keadilan dalam hubungan dengan nasabah sangat penting dalam perbankan syariah. Semua pihak harus diperlakukan dengan adil.

6. **Zakat dan Sadaqah (Charity):** Bank syariah mendorong pelaksanaan zakat dan sadaqah (amal) sebagai bentuk kepedulian sosial dan keagamaan.

Pentingnya prinsip-prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa perbankan syariah beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Islam dan mematuhi hukum agama. Ini juga mengedepankan aspek keadilan dan tanggung jawab sosial, yang sejalan dengan ajaran Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, perbankan syariah berusaha memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai umat Islam.

tolong jadikan jawaban tercerdas


32. Jelaskan akad-akad yang digunakan dalam perbankan syariah ! Jelaskan aplikasi akad murabahah dalam perbankan syariah ! Jelaskan akad yang digunakan dalam transaksi di pasar modal syariah ! Jelaskan ayat Al-Quran yang digunakan sebagai dasar hukum koperasi syariah ! Jelaskan proses penyelesaian perkara ekonomi syariah yang dapat dijadikan pilihan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan kesepakatan para pihak pencari keadilan !


2. Pertambahan kebutuhan masyarakat terkendala pada kesibukan dan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat membutuhkan alternatif untuk membantunya dalam pemenuhan kebutuhan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) muncul sebagai alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Produk utama yang ditawarkan LKS kepada masyarakat adalah murabahah karena sedikitnya resiko dalam aplikasinya. Namun aplikasi murabahah menimbulkan banyak kritik di kalangan masyarakat. Bank syariah sering disebut sebagai “bank murabahah” karena murabahah mendominasi dan modifikasi pada aplikasi murabahah yang dianggap sama seperti kredit pada bank konvensional. Kajian ini merupakan kajian pustaka dengan analisis deduktif, yaitu penulis menganalisis dari yang umum ke khusus sehingga dapat diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam aplikasi murabahah yang ada pada perbankan syariah menjadikan bank syariah sebagai penyedia dana bukan sebagai penjual. Akad murabahah yang ada pada fiqih klasikpun telah banyak mengalami modifikasi. Modifikasi pada akad murabahah inilah yang memunculkan kritik di kalangan masyarakat. Modifikasi akad murabahah meliputi akad murabahah yang mengikat nasabah sebelum bank memiliki barang yang diinginkan nasabah sehingga memunculkan bai’ ma’dum, murabahah lil amri bi al-syira’ yang dianggap haram oleh sebagian ulama karena merupakan celah riba, dan murabahah bil wakalah yang hukumnya boleh menurut Fatwa DSN-MUI namun adanya akad wakalah


33. apakah perbedaan dari Pegadaian Syariah dengan Perbankan Syariah?


Jawaban:

Gadai syariah mempunyai jaminan barang untuk meminjamkan suatu barang

sedangkan

bank syariah melakukan pinjaman umumnya tanpa agunan. Selain itu juga biasanya pihak bank syariah tidak terpaku pada perkembangan usaha saat peminjaman modal.


34. contoh kalimat tentang perbankan syariah


Bank yang menjalankannya usahanya berdasarkan prinsip syariah

35. konsep akad syariah​


Jawaban:

Ulasan Lengkap

Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Perdata

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), adalah:

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Perjanjian, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

Jadi menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), perjanjian itu merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.

Akad dalam Hukum Islam

Sedangkan akad, menurut Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia (hal. 45), merupakan salah satu istilah dalam Al-Quran yang berhubungan dengan perjanjian. Istilah perjanjian dalam Al-Quran tersebut adalah: al-‘aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).

Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.[1]

Istilah al-‘aqdu (akad) terdapat dalam QS. Al-Maidah (5):1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya. Menurut Fathurrahman Djamil sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti, istilah al-‘aqdu (akad) ini dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan orang lain.[2]

Para ahli Hukum Islam (jumhur ulama) memberikan definisi akad sebagai: pertalian antara Ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.[3]

Akad menurut Irma Devita, dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (hal.2), adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan).

Irma Devita lebih lanjut menjelaskan bahwa suatu pelaksanaan akad atau kontrak antara kedua belah pihak juga harus didasarkan pada asas: sukarela (ikhtiyari), menepati janji (amanah), kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), saling menguntungkan, kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), itikad baik dan sebab yang halal. Prinsip-prinsip tersebut sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., di dalamnya mengandung asas kepercayaan, kekuatan mengikat, persamaan hukum, keseimbangan, kepastian hukum, moral, kepatutan dan kebiasaan.[4]

Jadi apa bedanya akad syariah dengan perjanjian konvensional? Menurut Irma Devita, inti perbedaannya adalah dalam akad syariah dianut prinsip yang tidak dianut oleh hukum perjanjian pada hukum positif, yaitu:[5]

Tidak berubah (konstan)

Yang dimaksud dengan tidak berubah adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam perjanjian kerja sama bagi hasil). Pada konsep dasarnya, prinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money.

Penjelasan:

semoga berguna


36. Perbedaan akad nonprofit mesjid dan pesantren Akuntansi keuangan syariah


Jawaban:

Akuntansi syariah menyediakan semua informasi dengan jelas kepada prospek, informasi yang baik maupun buruk. Sedangkan dalam penyajian informasi akuntansi konvensional yang diberikan hanya informasi pilihan saja.


37. Apakah perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah


bank konvensional berprinsip menjalankan usahanya berbasis bunga.
sedangkan bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

maaf kalau salah; -)Adapun perbedaan antara perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional sebagai berikut :

1.HUKUM
Syariah )Hukum Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Konvensional :Hukum positif yang berlaku di Indonesia

2.INVESTASI
Syariah :Investasi Usaha yang halal saja Konvensional :Semua usaha

3.KEUNTUNGAN
Syariah :Keuntungan Bagi hasil
Konvensional :Bunga

4.ORIENTASI
Syariah :Orientasi Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
Konvensional :Keuntungan (profit oriented) semata

5.KEBERADAAN DEWAN PENGAWAS
Syariah : Ada
Konvensional :Tidak ada


38. apa contoh produk akad salam dalam lembaga keuangan syariah?​


Penjelasan:

apa contoh produk akad salam dalam lembaga keuangan syariah?UANG TUNAI

39. contoh dari dampak rendahnya kualitas data di perbankan syariah


Mapel : Wirausaha

Dampaknya:
1. Kurangnya data nasabah bank
2. Tidak tahunya identitas secara lengkap

40. Seberapa penting sih kak kita mempelajari mata kuliah akuntansi Syariah dalam prodi perbankan??


Pentingnya mempelajari mata kuliah akuntansi syariah dalam prodi perbankan yaitu tercapainya beberapa sasaran sebagai berikut:

1. Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan

2. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah

3. Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien

4. Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas

Pembahasan

1. Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan

Ditandai dengan :

- tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang terstandarisasi

- terwujudnya mekanisme kerja yang efisien

- rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi

2. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah

Ditandai dengan :

- terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan yang berbasis risiko dan didukung oleh sumber daya insani yang andal

- diterapkannya konsep corporate governance  

- diterapkannya kebijakan exit dan entry yang efisien

- terwujudnya real time supervision dan self regulation system

3. Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien

Ditandai dengan :

- terciptanya pemain-pemain yang mampu bersaing secara global

- terwujudnya aliansi strategis yang efektif

- terwujudnya mekanisme kerja sama dengan lembaga-lembaga pendukung

4. Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas

Ditandai dengan :

- terwujudnya safety net yang merupakan kesatuan dengan konsep operasional perbankan yang berhati-hati

- terpenuhinya kebutuhan masyarakat

- terwujudnya fungsi perbankan syariah yang kafah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat, dan meningkatkan proporsi pola pembiayaan secara bagi hasil.

Tujuan belajar ekonomi Islam khususnya adalah untuk mencapai Falah. Falah adalah kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kebahagiaan dalam segi materi, spiritual, dan kesejahteraan dunia dan akhirat. Dimana merupakan bagian tak terpisahkan dari trilogi iman, ilmu, dan amal. Artinya, wujud keberimanan seseorang harus diekspresikan dalam bentuk perbuatan (amal atau aksi). Dan setiap perbuatan harus didasari dan dituntun oleh ilmu (dalam hal ini adalah ilmu sosial profetik, yaitu  akuntansi syariah).

Akuntansi merupakan suatu ilmu yang sangat vital di masyarakat, terutama perusahaan. Saat ini ekonomi syariah sedang berkembang oleh karena itu akuntansi syariah menjadi suatu ilmu yang sedang dibutuhkan. Bahkan ekonomi syariah diminati oleh negara-negara minoritas muslim seperti Jepang, Inggris, Hongkong, Luxemburg, Afrika Selatan, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri ekonomi syariah ini terus dikembangkan.

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai pentingnya belajar akuntansi syariah dalam prodi perbankan​. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang tujuan dan manfaat akuntansi syariah brainly.co.id/tugas/7339133

2. Materi tentang keterkaitan akuntansi modern dan akuntansi syariah brainly.co.id/tugas/14794922

3. Materi tentang urgensi ilmu ekonomi dalam akuntansi syariah brainly.co.id/tugas/16338939

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban  

Kelas : X (SMA)  

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Manajemen

Kode : 10.12.6

Kata kunci : akuntansi syariah, perbankan


Video Terkait

Kategori b_arab